, ,

Kemandirian Pangan dalam Praktik Pertanian Urban

 oleh Britto Wirajati

Krisis lahan pangan dan depeasantization (alih profesi petani) adalah sebuah ironi bagi negara agraris seperti Indonesia. Kedua kondisi ini menunjukan pemanfaatan lahan yang tidak tepat guna dan menurunnya minat masyarakat terhadap profesi petani, selain faktor penurunan produktivitas lahan. Dampaknya sudah jelas mengarah kepada krisis pangan yang akan menghantui Indonesia di masa mendatang.

Argumentasi pembuka di atas bukan muncul tanpa dukungan data. Berdasarkan data mutasi lahan yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2013, terjadi 829.196 m2 mutasi lahan di seluruh provinsi Indonesia. Dari total lahan yang dimutasi, sebesar 16,51% Lahan Sawah dan 27,1% Lahan Pertanian Bukan Sawah tidak lagi digunakan untuk usaha pertanian. Sedangkan untuk mutasi Lahan Bukan Pertanian, persentase lahan yang dialihkan fungsinya untuk usaha pertanian hanya sebesar 11,94%. Berselang lima tahun, seperti dikutip dari laman web cnnindonesia.com (25/10/2018), BPS mendapati pada tahun 2018 terjadi penurunan luas lahan baku sawah sebesar 8,39% dari total 7,75 juta hektare lahan pada tahun 2017.

Data hasil survey yang sama juga menunjukan bahwa Indonesia mengalami penurunan jumlah rumah tangga pertanian, dari total 31,2 juta rumah tangga pertanian menurun 16,25% menjadi 26,13 juta. Fenomena depeasantization ini kemungkinan besar didorong oleh tiga hal.

Pertama, berdasarkan survey BPS tahun 2014, petani masuk ke dalam golongan profesi dengan penghasilan terendah di Indonesia, dengan rataan Rp. 1.030.000,00 setiap bulannya. Kedua, besarnya angka alih profesi petani ke bidang pekerjaan lainnya, seperti perkebunan ekstraktif dan tambang. Ketiga, mengutip pemberitaan laman web media daring republika.co.id (04/12/2018), terjadi penurunan produktivitas lahan seluas 5 juta hektare karena rendahnya kadar organik akibat penggunaan pestisida.

Kumpulan data tersebut menunjukan tingginya resiko krisis pangan di Indonesia. Dalam artikel yang dirilis oleh cnnindonesia.com (15/072020), Kepala Riset CIPS (Center for Indonesia Policy Studies) Felippa Ann Amanta menyampaikan bahwa Indonesia terancam mengalami krisis pangan akibat pandemi COVID-19. Pasalnya, perdagangan pangan dan pertanian antar negara macet dan tingkat kelaparan Indonesia sendiri masih cukup tinggi.

Proyeksi krisis pangan di Indonesia ini juga diafirmasi oleh Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo. Laman web resmi Badan Ketahanan Pangan (BKP) melansir bahwa proteksi krisis pangan ini akan diantisipasi dengan langkah-langkah terstruktur dari Kementerian Pertanian, mulai dari pembuakaan dan pengolahan lahan, peningkatan kapasitas produksi, penguatan sistem logistik dan pengembangan pertanian modern (26/06/2020).

Namun ada dua pertanyaan besar yang muncul atas respon pemerintah dan para ahli atas proyeksi krisis pangan ini. Pertama, bagaimana caranya meningkatkan kapasitas produksi dan lahan pertanian, jika data menunjukan penurunan jumlah lahan pertanian gejala depeasantization? Kedua, Siapa yang bisa menjamin perdagangan global akan segera normal dan ketersediaan pangan dapat terpenuhi kembali?

Pertanian Urban sebagai Sebuah Alternatif

Melihat data dan pendapat para stakeholder, bahaya krisis pangan tampaknya dapat semakin mengancam Indonesia. Namun, dewasa ini muncul banyak kajian tentang pertanian urban yang berpotensi menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Dalam kondisi kekurangan lahan pertanian sekarang ini, sistem pertanian urban yang sifatnya kecil-intensif dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Penelitian akademis tentang praktik dan pengaruh peertanian urban telah dilakukan di banyak kota seperti Jakarta (A.R. Fauzi et al.: 2016), Makassar (Subair & Haris: 2017), Tangerang Selatan (Maharisi et al.: 2014 dan Surabaya (Anggrayni et al.: 2015) menunjukan bahwa praktik pertanian urban berkontribusi positif terhadap upaya penyediaan pangan mandiri, walupun dengan catatan bahwa dukungan pemerintah harus ditingkatkan agar masyarakat perkotaan semakin aktif dalam praktik tersebut.

Sekumpulan informasi mengenai pertanian urban tersebut mendorong Saya untuk mencobanya di kota kelahiran Saya, Yogyakarta. Praktik bercocok tanam menggunakan lahan pekarangan rumah ini Saya lakukan sejak pertengahan 2018, sebelum COVID-19 mewabah. Metode dan konsepnya masih sangat sederhana akibat riset yang belum secara serius Saya lakukan. Harap dimaklumi, motivasi Saya waktu itu hanya sebatas mengisi waktu luang dengan memanfaatkan area kosong di pekarangan rumah.

Tanaman pertama yang coba Saya budidayakan adalah cabai, jenisnya cabai gendot (capsicum). Metode penanamannya hanya memanfaatkan biji cabai yang dikeringkan dan kemudian Saya semai terlebih dahulu dalam polybag sebelum disebar pada beberapa lokasi dalam pekarangan. Saya beruntung punya tanah pekarangan dengan tingkat kesuburan yang cukup tinggi sehingga tanaman cabai tersebut mudah tumbuh tanpa butuh perawatan kompleks. Alhasil aktivitas makan dirumah tidak lagi hambar karena sambal selalu tersedia di meja makan.

Melihat tanaman cabai Saya tumbuh dan bisa dipanen, Saya jadi ketagihan bercocok tanam di pekarangan rumah. Berbekal tunas pohon kelor dari seorang kerabat, Saya coba menambah jenis tanaman di lahan pekarangan. Berhubung pohon kelor bukan termasuk tanaman yang sulit tumbuh, dalam beberapa bulan pohon tersebut mulai meninggi dan menghasilkan banyak daun. Hasil pertumbuhan itu kemudian Saya olah menjadi masakan Bobor Kelor untuk dikonsumsi bersama keluarga.

Pengalaman berhasil membudidayakan dan merasakan hasil tanaman cabai dan kelor di pekarangan rumah tersebut kemudian membuat Saya keranjingan. Kondisi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia awal 2020 kemarin justru mendorong Saya untuk menanam berbagai tanaman lain seperti sirih dan serai serta tanaman buah pepaya, alpukat juga nanas.

Pengalaman memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk bercocok tanam tersebut membuat Saya menyadari beberapa hal. Pertama, walau dengan metode dan motivasi yang sederhana, pertanian urban terbukti dapat memberikan dampak yang tinggi terhadap kemandirian bahan pangan. Dampaknya sudah pasti akan jauh lebih luas jika praktiknya dilakukan secara massal dan serius, mulai dari lingkungan RT/RW sampai dengan kompek pemukiman.

Kedua, kemandiriaan pangan yang dimulai dengan praktik pertanian perkotaan yang minim lahan dapat berpengaruh positif terhadap ketahanan pangan masyarakat kota. Minimnya lahan dapat diantisipasi dengan teknik hidropinik dan semacamnya yang memanfaatkan barang bekas sebagai salah satu media tanam. Praktik ini jelas pro-aktif terhadap upaya mengantisipasi krisis pangan nasional sekaligus problem sampah di lingkungan pemukiman.

Ketiga, upaya pemenuhan kebutuhan pangan melalui pertanian urban bukan sebuah hal yang mustahil jika pemerintah mau turun tangan, menstimulasi praktiknya secara simultan. Kondisi yang demikian dapat menjadi indikator bahwa pemerintah dengan warga masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengembangkan praktik berkelanjutan dalam bidang ketahanan pangan.

Sebagai penutup, Saya sudah membuktikan ada baiknya mulai menanamkan kemandirian pangan mulai dari pekarangan rumah sendiri. Setiap warga masyarakat pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk membangun dan mengembangkan lingkungannya sendiri. Oleh sebab itu mari berkontribusi untuk ketahanan pangan nasional lewat praktik bertani di pekarangan sendiri. Selamat mencoba!