Masalah Regenerasi di Sektor Pertanian
Selain produktivitas dan keterbatasan lahan, masalah lain yang dihadapi pertanian Indonesia adalah regenerasi petani. Data sensus pertanian 2013 menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen rumah tangga usaha pertanian berusia 35 tahun ke atas. Di samping itu, dari 2008 sampai 2012 ada pengurangan lebih dari satu juta petani muda di Indonesia (Kementrian Pertanian 2015).
Kita pun sering mendengar orang berkata “Anak muda hari ini tidak tertarik untuk menjadi petani”. Selain itu, para orangtua, termasuk mereka yang bekerja sebagai petani, banyak yang tidak menginginkan anaknya menjadi petani.
Mengapa generasi muda tidak tertarik bertani
Ketidaktertarikan anak muda akan pertanian setidaknya disebabkan oleh tiga hal (White, 2012). Pertama, sistem pendidikan yang menanamkan ide bahwa bertani bukan sebagai usaha atau pekerjaan yang menarik. Di bangku sekolah, umumnya pertanian tidak digambarkan sebagai sektor strategis yang turut menggerakkan ekonomi nasional dan, lebih penting lagi, sebagai tempat dimana pangan yang kita makan sehari-hari dihasilkan.
Kedua, adanya pengabaian dalam jangka panjang oleh pemerintah terhadap pertanian skala kecil yang merupakan penyerap kerja yang sangat besar serta terhadap pembangunan pedesaan di banyak wilayah. Hal ini pada gilirannya mengakibatkan kegiatan bertani menjadi kurang menjanjikan secara ekonomi.
Ketiga, keterbatasan akses generasi muda terhadap lahan yang disebabkan oleh pencaplokan lahan dan konsentrasi kepemilikan lahan. Di tingkat keluarga, akses lahan melalui warisan harus menunggu waktu lama atau setelah orang tua meninggal. Saat orang tua masih hidup, mereka tidak mau menghibahkan lahan pada anaknya karena kekuatiran akan kemampuan anak dalam mengelola lahan atau ketakutan bahwa lahan tersebut akan dijual.
(Kembali) menjadi petani
Di tengah pesimisme dan kecemasan tentang regenerasi petani Indonesia, penting kiranya untuk melihat data ketenagakerjaan yang menunjukkan bahwa pertanian masih menjadi penyerap utama tenaga kerja muda di Indonesia. Sektor ini menyerap 32 persen dari seluruh angkatan muda yang bekerja di Indonesia. Lebih spesifik, ia menyerap 53 persen dari seluruh angkatan kerja muda pedesaan yang bekerja (BPS 2013).
Fakta tersebut penting diperhatikan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan di sektor non pertanian namun menomersekiankan penguatan sektor pertanian yang notabene merupakan penyerap tenaga kerja muda terbesar dibanding sektor lainnya.
Di samping itu, penelitian AKATIGA yang dilakukan di lima kabupaten penghasil padi di Indonesia (2013-2015) menunjukkan bahwa memang banyak anak muda yang tidak tertarik pada pertanian; namun itu tidak selalu berarti mereka akan meninggalkan sektor pertanian selamanya. Terkait adanya orang-orang muda yang ke luar dari desa, penelitian ini menemukan bahwa migrasi tersebut bukan keputusan final. AKATIGA juga menemukan adanya warga desa yang bermigrasi untuk sementara waktu sambil menunggu akses terhadap lahan dan dalam rangka mengumpulkan uang untuk kemudian digunakan untuk membeli atau mengakses lahan pertanian. Ada pula migrasi musiman yang dilakukan pada waktu-waktu dimana pekerjaan di bidang pertanian tidak terlalu banyak dibutuhkan. Banyak dari mereka akan kembali ke desa pada musim panen.
Dengan demikian, jika pun anak muda hari ini banyak yang tidak (atau belum) berminat bekerja atau berusaha di sektor pertanian, satu atau dua dekade ke depan saat kembali ke desa bisajadi mereka akan berminat. Permasalahannya kemudian, apakah akan masih tersedia lahan pertanian yang dapat mereka garap? Atau jika pun masih tersedia, apakah harganya terjangkau oleh warga yang ingin menjadi bertani? Pertanyaan ini juga sangat relevan diajukan hari ini; jika ada anak muda yang mau bertani, masihkah tersedia lahan untuk mereka? Atau mampukah mereka mengaksesnya?
Pertanyaan-pertanyaan penting ini membawa kita ke isu dasar tentang pentingnya penyediaan lahan yang diperuntukkan untuk kegiatan bertani dan melindunginya dari para spekulan. Dalam hal ini, sudah ada contoh baik di daerah yang menerapkan kebijakan agraria di level desa dimana pemerintah desa mengelola tanah bengkok untuk kemudian disewakan secara prioritas kepada warga miskin dan anak muda yang mau bertani. UU Desa No 6 Tahun 2014 yang mengatur alokasi dana desa cukup besar membuka peluang bagi desa-desa yang lain untuk meniru inisiatif kebijakan agraria di level desa tersebut.
Cita-cita dan kenyataan
Dalam mendiskusikan masalah ketidaktertarikan generasi muda pada pertanian, kita perlu membedakan antara aspirasi atau cita-cita dan kenyataan sebenarnya yang akan terjadi. Jika hari ini kaum muda tidak tertarik untuk menjadi betani, itu tidak serta merta berarti mereka tidak akan menjadi petani di masa depan. Tidak semua orang-orang yang saat ini menjadi pedagang, wartawan, atau buruh pabrik dulunya bercita-cita untuk bekerja di bidang-bidang tersebut. Demikian juga dengan ketidakinginan menjadi petani. Ia hendaknya tidak dipahami sebagai kenyataan yang tidak akan berubah.
Di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan di perkotaan atau seiring dengan meningkatnya kedewasaan adalah sangat mungkin pada akhirnya banyak orang akan memilih bertani sebagai matapencaharian.
Maka apa yang harus dilakukan kemudian adalah membuat pertanian menjadi bidang yang secara ekonomi cukup menjanjikan untuk dipilih baik oleh kaum muda hari ini maupun kelak ketika usia mereka beranjak sedikit lebih tua. Selain menyediakan akses terhadap lahan seperti dikemukakan di atas, hal lain yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan kaum petani melalui jaminan kepastian atas harga-harga produk pertanian dan melindunginya dari aksi para spekulan atau mekanisme pasar yang tidak adil. Seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para petani, kaum muda dapat melihat bahwa bertani merupakan jenis pekerjaan yang layak untuk dipilih.