RISET ADVOKASI AKATIGA

Membuka Peluang Kerja Inklusif di Perdesaan



Sumber asli : KSI-Indonesia.org

AKATIGA merupakan lembaga penelitian kebijakan independen dan non-profit yang berfokus pada kegiatan penelitian sosial, monitoring dan evaluasi program-program pembangunan, serta rekomendasi kebijakan. Berdiri sejak tahun 1991, AKATIGA mengarahkan dirinya untuk menjadi rujukan terdepan penelitian bagi perubahan kaum marjinal di Indonesia, mendorong perluasan akses kaum marjinal terhadap sumber daya dan proses pembuatan kebijakan, terutama di area perburuhan, usaha kecil, agraria, pertanian perdesaan, pembangunan berbasis masyarakat, kebijakan penganggaran, dan pelayanan publik.

Saat ini, AKATIGA sedang melakukan penelitian dengan topik mendorong penguatan peluang kerja dengan memengaruhi kebijakan yang berkeadilan dan inklusif di perdesaan. Dalam studi AKATIGA mengenai generasi muda dan pertanian (2017-2020), ditemukan bahwa perempuan terlibat hampir di semua tahapan pertanian baik pada saat proses produksi maupun pasca produksi. Penelitian terkait penguatan peluang kerja yang sedang dilakukan AKATIGA ini memiliki tiga fokus, yaitu (1) mendorong akses lahan kas desa bagi kelompok marginal melalui Peraturan Bupati; (2) kajian pasar alternatif hasil pertanian untuk mendukung peningkatan pendapatan petani dan produsen; dan (3) kajian peluang kerja kaum muda untuk mendorong pemangku kepentingan menyediakan peluang kerja yang inklusif dan berkelanjutan. Rekomendasi dari studi ini diharapkan dapat mendorong dibangunnya kebijakan yang dapat mengurangi tingkat pengangguran orang muda di perdesaan menggunakan potensi dari sektor pertanian.

Proses Eksplorasi yang Inklusif 

Perspektif kesetaraan gender dan inklusi sosial (GESI) terintegrasi dalam proses penelitian yang dilakukan AKATIGA. Pengambilan data dan aspirasi mengikutsertakan remaja putri, perempuan petani, dan perempuan kepala keluarga. Dalam penelitian advokasi penguatan peluang kerja di perdesaan, AKATIGA mengadakan beberapa rangkaian studi yaitu penelitian lapangan di 36 desa di Kabupaten Kebumen dan diskusi daring dengan berbagai pakar seperti Prof. Benjamin White (Profesor Sosiologi Pedesaan pada International Institute of Social Studies (ISS), Den Haag) dan Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman Indonesia 2016-2021). AKATIGA juga bekerja sama dengan Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen, khususnya dalam melibatkan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Salah satu dari hasil penelitian di atas adalah sulitnya kaum muda dalam mengakses lahan sebagai alat produksi pertanian akibat mahalnya harga sewa atau beli lahan untuk bercocok tanam. AKATIGA kemudian melihat potensi berupa tanah kas desa yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok muda dan marjinal seperti buruh tani atau perempuan kepala keluarga. Berangkat dari hal tersebut, AKATIGA melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap tanah kas desa.

AKATIGA menemukan inisiatif lokal di Desa Sidomulyo, Kebumen, yang telah memanfaatkan tanah kas desa untuk kemakmuran masyarakatnya, termasuk para petani perempuan. AKATIGA mengeksplorasi sistem yang dimiliki oleh Desa Sidomulyo dalam memanfaatkan 22 hektar tanah kas desa. Setiap tahunnya, tujuh hektar tanah Kemakmuran Desa yang merupakan bagian dari tanah kas desa dibagikan ke 102 petani dan buruh tani dengan sistem lelang. Semua petani dan buruh tani diundang oleh pemerintah desa untuk melakukan pendaftaran. Lelang tidak dilakukan berdasarkan penawaran tertinggi, melainkan dengan sistem undi sehingga semua petani mendapatkan kesempatan yang sama.

Penyediaan akses lahan kas desa dengan sistem lelang terbukti meningkatkan pendapatan para petani di Sidomulyo. Salah satu petani perempuan di Sidomulyo, Ibu Atun, dalam wawancara dengan AKATIGA mengemukakan bahwa ia menikmati manfaat hasil panen dari tanah kas desa, salah satunya dimanfaatkan untuk membayar sekolah anak. Kebijakan yang sama dapat dilakukan di desa-desa lain yang memiliki tanah kas desa. AKATIGA mendorong dukungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memperluas inisiatif lokal pemanfaatan tanah kas desa seperti yang sudah terjadi di Desa Sidomulyo untuk kemakmuran masyarakat perdesaan, termasuk petani perempuan dan perempuan kepala keluarga.

Jalin Kolaborasi, Pengaruhi Kebijakan

Dalam mencapai tujuan riset advokasi penguatan peluang kerja dengan memengaruhi kebijakan yang berkeadilan dan inklusif di perdesaan, AKATIGA secara aktif berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, antara lain (1) melaksanakan pelibatan pemangku kepentingan dalam rangka pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa secara Adil dan Inklusif, (2) pendampingan desa percontohan sebagai upaya penerapan prinsip pemanfaatan tanah kas desa dan pasar alternatif, (3) pendekatan kepada kelompok pemuda untuk menggali aspirasi mereka tentang kesempatan kerja; dan (4) kegiatan kolaboratif dan kemitraan lainnya dengan berbagai instansi/lembaga terkait, termasuk dengan media.

Setelah penelitian lapangan di 36 desa di Kebumen serta penggalian data dan aspirasi dari berbagai pihak, AKATIGA dan FORMASI mengadakan diskusi dengan Bupati Yazid Mahfudz dan Wakil Bupati Arif Sugiyanto untuk menyusun Peraturan Bupati tersendiri pada September 2020. AKATIGA menyampaikan hasil kajian pentingnya tanah kas desa untuk kesejahteraan masyarakat desa, khususnya kelompok desa yang terpinggirkan. Bupati dan Wakil Bupati sama-sama menyetujui nilai dan prinsip yang dipromosikan oleh AKATIGA dan FORMASI serta mendukung dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang penggunaan tanah kas desa yang lebih adil dan inklusif.

Selain pengelolaan tanah kas desa, AKATIGA juga melakukan assessment untuk penelitian berkait dengan ketenagakerjaan sektor pertanian, dan perluasan akses pasar. Tim peneliti AKATIGA menggali banyak informasi mulai dari unsur pejabat di dinas terkait sampai dengan unsur pemerintahan desa, masyarakat miskin, kaum muda, ruang-ruang kesempatan kerja serta kondisi pasar untuk transaksi jual beli hasil pertanian. Praktik baik dari hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi bagian kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen mendatang.

Saat ini rancangan Perbup mengenai tanah kas desa masih dalam tahap finalisasi di Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kebumen. Dalam rancangan Perbup tersebut, desa didorong untuk menata kembali lahan kas milik desa. Desa juga didorong untuk mengalokasikan tanah kas desa (terutama tanah kemakmuran) untuk kelompok desa yang terpinggirkan termasuk kaum muda, petani hampir tak bertanah/tak bertanah, dan perempuan sebagai kepala keluarga. Hal ini sebagai upaya untuk membuka akses bagi penerima manfaat terhadap lahan agar dapat bertani maupun kegiatan inovatif lainnya sebagai mata pencaharian. Harapannya, Perbup ini dapat menjadi motor penggerak bagi seluruh desa di Kebumen untuk menata dan mengelola tanah kas desa untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk kesejahteraan perempuan muda, petani perempuan, dan perempuan kepala keluarga sebagaimana tercantum dalam salah satu klausul penerima manfaat dalam rancangan Perbup.

Dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI)

Dukungan KSI membantu AKATIGA dalam upaya menghasilkan penelitian dan menjalankan proses advokasi yang mendorong perbaikan kebijakan peluang kerja yang adil dan inklusif di perdesaan, baik di sektor pertanian maupun kesempatan kerja lainnya. Dukungan yang diberikan KSI terutama berupa pendampingan dalam membuat peta jalan yang mengarahkan perjalanan penelitian AKATIGA agar dapat dengan strategis memengaruhi kebijakan yang dituju dan skema pendanaan yang fleksibel, sehingga AKATIGA dapat mendesain dan mengimplementasikan riset dan advokasinya yang direncanakan. KSI juga mendukung AKATIGA dalam memprofilkan temuan-temuan penelitian mereka melalui beragam kegiatan knowledge exchange, mendorong penelitian mereka agar dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan.