TFCA-Kalimantan memfokuskan programnya pada empat tujuan strategis, yang meliputi (1) perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem, (2) meningkatkan mata pencaharian masyarakat hutan, (3) mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dan (4) menyebarkan gagasan dan pengalaman tentang konservasi hutan dan implementasi REDD+ di Indonesia. Tujuan tersebut dicapai melalui penyaluran hibah kepada 54 mitra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan perguruan tinggi dalam 4 periode siklus hibah (2014 hingga April 2019).AKATIGA melakukan studi evaluasi formatif implementasi dan tata kelola program TFCA-Kalimantan dengan tujuan (i) memperoleh gambaran kinerja program dan proyek TFCA Kalimantan dengan melihat aspek relevansi, efisiensi, efektivitas, partisipasi, dampak, dan keberlanjutan; (ii) menyusun sintesis pembelajaran sebagai materi Knowledge Management (KM) TFCA Kalimantan; (iii) memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan pencapaian program dan proyek TFCA Kalimantan.
AKATIGA membangun pendekatan evaluasi yang dapat menghubungkan efektivitas, efisiensi, dampak, partisipasi, dan keberlanjutan dalam satu kerangka konseptual. Dalam proses evaluasi ini, kami menggabungkan beberapa pendekatan konseptual yang terdiri dari Theory of Change (Weiss, 1997), pengukuran efektifitas dan efisiensi/analisis efektivitas biaya untuk sektor publik (World Bank, 2007), valuasi lingkungan melalui proxy untuk mengukur nilai karbon hutan (Rochmayanto, et al., 2014), Gender Analysis Pathway (BAPPENAS, 2007) dan analisis pemangku kepentingan (Reed et al., 2009).
Proses penggalian data stakeholder TFCA-Kalimantan dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan wawancara mendalam/semi terstruktur (baik melalui telepon maupun tatap muka), diskusi kelompok, dan observasi lapangan. Secara keseluruhan, wawancara dilakukan dengan 169 informan yang mewakili setiap pemangku kepentingan di TFCA-Kalimantan, yang meliputi Oversight Committee, OCTM, Administrator, Fasilitator Daerah, 14 Mitra TFCA-Kalimantan, pemerintah daerah dan masyarakat penerima manfaat.