,

PKL dan Lapangan Kerja Jawa Barat

Janji-janji pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jawa Barat tentang penyediaan lapangan kerja merupakan harapan besar bagi seluruh warga Jabar, yaitu harapan untuk mendapatkan kehidupan lebih baik dengan pekerjaan yang baik pula. Pekerjaan yang baik diasumsikan bukan hanya pada sektor formal, melainkan juga informal.

Sejak tahun 1970-an, sektor kerja informal dikenal masyarakat sebagai sektor yang kurang mendapatkan dukungan pemerintah daerah, tidak tercatat secara resmi, dan beroperasi di luar aturan pemerintah daerah. Secara otomatis dukungan pemerintah daerah akan diarahkan untuk formalisasi sektor ini. Pendekatan ini juga berasumsi bahwa satu-satunya hambatan sektor informal untuk tumbuh adalah sikap negatif pemerintah daerah terhadap sektor ini. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dianggap bisa menjadi jaminan sukses. Hal ini mengabaikan kompetisi yang kompleks dan hubungan tidak seimbang antara usaha kecil dan usaha besar serta berbagai strategi monopoli untuk menekan kompetisi usaha kecil.

Kegiatan informal adalah cara untuk melakukan sesuatu yang dicirikan mudah masuk, bersandar pada sumber daya lokal, usaha milik keluarga, operasi skala kecil, padat karya dan adapted technology, keterampilan diperoleh di luar sistem formal sekolah, serta tidak diatur dan pasar kompetitif. Jadi, terdapat kecenderungan untuk menyamakan sektor informal perkotaan dengan urban poor. Padahal, tidak semua yang bekerja di sektor informal adalah orang miskin, dan demikian juga sebaliknya. Sektor informal di Jabar yang sering kali dianggap sebagai komunitas marjinal meliputi pedagang kaki lima (PKL), penarik becak, kaum difabel, penata parkir, pengamen dan anak jalanan, pedagang pasar, dan pekerja seks komersial. Mengacu pada definisi sektor informal, berbagai komunitas ini, kecuali difabel, termasuk dalam sektor informal perkotaan.

Pedagang Kaki Lima

Permasalahan PKL memerlukan perubahan lebih mendalam dan mendasar daripada sekadar pemberian kredit murah, latihan keterampilan, dan bantuan teknis pada perusahaan-perusahaan sektor informal tertentu. Perubahan dalam kaitan vertikal masih minim, seperti peraturan pemerintah daerah dan hubungan kelembagaan yang memengaruhi perusahaan-perusahaan kecil. Setiap kebijakan harus memerhatikan sistem keseluruhan, bukan hanya bagian hierarki yang rendah. Hal ini dikarenakan PKL di Jabar mempunyai karakteristik.

Pertama, aspek ekonomi, PKL merupakan kegiatan ekonomi skala kecil dengan modal relatif minim. Aksesnya terbuka sehingga mudah dimasuki usaha baru, konsumen lokal dengan pendapatan menengah ke bawah, teknologi sederhana/tanpa teknologi, jaringan usaha terbatas, dan kegiatan usaha dikelola satu orang atau usaha keluarga dengan pola manajemen yang relatif tradisional. Selain itu, jenis komoditas yang diperdagangkan cenderung berupa komoditas yang tidak tahan lama, seperti makanan dan minuman.

Kedua, aspek sosial-budaya. Sebagian besar pelaku berpendidikan rendah dan migran (pendatang) dengan jumlah anggota rumah tangga yang besar. Mereka juga bertempat tinggal di permukiman kumuh.

Ketiga, aspek lingkungan, kurang memerhatikan kebersihan dan berlokasi di tempat yang padat lalu lintas. Jumlah PKL dari tahun ke tahun disinyalir terus mengalami peningkatan akibat tingginya angka urbanisasi dan terbatasnya penyerapan tenaga kerja di sektor formal.

Ketidakberhasilan kebijakan dan program pemerintah daerah Jabar dalam mengembangkan PKL terkait dengan berbagai hal, seperti:

1. Pendekatan pemerintah daerah yang masih bersifat supplyside oriented (pengaturan, penataan, dan bantuan terhadap PKL dilakukan tanpa melakukan komunikasi dan kerja sama dengan PKL sendiri).

2. Pelaksanaan kebijakan/program bagi PKL sarat dengan keterlibatan berbagai aparat “pembina”.

3. Penertiban dan pengendalian PKL lebih didasari pada keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek daripada semangat membangun sektor informal sebagai salah satu basis perekonomian rakyat.

Hal konkret yang bisa dilihat akibat berbagai hal tersebut adalah kesulitan PKL mengakses modal/kredit yang disediakan pemerintah daerah, sedikitnya PKL yang pernah mengikuti pembinaan usaha karena kurangnya sosialisasi pemerintah daerah mengenai program ini, dan penolakan relokasi. Ujung Jalan Cikutra-Ahmad Yani di seputar Pasar Cicadas, Bandung, sejak dulu ramai oleh pedagang makanan seperti martabak, combro, roti bakar, dan ayam bakar. Perpindahan lokasi yang dialami para pedagang pasar menyebabkan hilangnya pelanggan. Kehilangan pelanggan bagi pedagang dianggap sebagai masalah mendasar.

Kerjasama Pedagang Kaki Lima

Berdasarkan berbagai ciri, masalah, dan kegagalan kebijakan/program pemerintah daerah dalam menangani PKL tersebut, penulis merekomendasikan model pengembangan sektor informal PKL melalui kerja sama PKL, pihak swasta, dan pemerintah daerah. Inisiatif pembentukan organisasi dalam suatu lokasi usaha datang dari PKL sendiri.

Pemberian modal dari pihak swasta dan atau pemerintah daerah bisa dilakukan melalui organisasi PKL (koperasi, kelompok dagang, dan sebagainya) atau secara terpisah kepada PKL yang tidak bergabung ke dalam wadah ini. Kemudian, melalui kebijakan pemerintah daerah memberikan perlindungan, pembinaan, dan bimbingan kepada setiap PKL, baik anggota maupun non-anggota. Kebijakan yang kondusif menjadi dasar utama agar model pengembangan sektor informal PKL bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Penulis membagi dua level kebijakan, yaitu di tingkat makro dan mikro.

Kebijakan makro dapat berupa pengakuan dan perlindungan pemerintah daerah terhadap keberadaan sektor ini di perkotaan. Hal yang mendesak untuk dilakukan adalah mengubah iklim kebijakan pemerintah daerah dari yang bersifat elitis menjadi non-elitis kerakyatan. Kebijakan non-elitis dapat diwujudkan dengan memantapkan aspek hukum perlindungan bagi keberadaan PKL, memperbaiki kelembagaan dan administrasi ke arah nonbirokratis, dan mempermudah akses PKL terhadap sumber-sumber ekonomi yang tersedia.

Di tingkat mikro diperlukan upaya untuk mengaitkan produktivitas dan tingkat pendapatan usaha PKL. Cara yang dapat ditempuh ialah peningkatan efisiensi ekonomi dari usaha PKL, peningkatan produksi usaha dagang, dan peningkatan usaha PKL yang kurang potensial menjadi usaha yang lebih potensial.