,

Saatnya Pemerintah Buat Kebijakan Melindungi Industri TPT

Dalam kurun lima tahun sampai awal 2006, 467 industri tekstil dan produk tekstil (TPT) gulung tikar. Sebanyak 227 (48,6%) di antaranya berlokasi di Jawa Barat. Apa yang terjadi?

Banyak tulisan membahas tingginya ongkos produksi sebagai penyebab mundurnya industri TPT, tetapi sebetulnya ada situasi global yang sangat memengaruhi maju-mundurnya industri TPT, yaitu berakhirnya kuota tekstil bagi Indonesia.

TPT adalah bagian dari produk yang diatur dalam skema perdagangan internasional oleh WTO (World Trade Organization) melalui suatu kesepakatan yang disebut ATC (Agreement on Textiles and Clothing). Sebagai anggota WTO, mau tidak mau, suka tidak suka, Indonesia harus mematuhi berbagai point perjanjian itu.

ATC adalah perjanjian lanjutan setelah MFA (multifibre arrangement) yang berakhir 31 Desember 1994. Pada masa berlakunya MFA, Indonesia dan beberapa negara berkembang pengekspor tekstil diberikan kuota sehingga produk TPT-nya dapat diekspor ke negara-negara maju. Perdagangan bebas membuat seluruh kuota ini harus dihapus, dan ATC adalah perjanjian di masa transisi yang memuat tahapan-tahapan dan cara pengintegrasian TPT dalam skema perdagangan internasional sebelum seluruh kuota TPT dihapuskan selama 10 tahun (1 Januari 1995 s.d. 31 Desember 2004).

Proses penyusunan ATC ini mendapat tentangan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, tetapi rupanya WTO terlalu kuat sehingga Indonesia harus menyiapkan diri dalam masa transisi selama 10 tahun untuk bisa bersaing di pasar global tanpa kuota.

Ada dua hal penting yang diatur dalam perjanjian itu. Pertama, pengaturan kuota ekspor. Selama 10 tahun masa transisi, ada empat tahap pengintegrasian produk kuota. Pada awal 1995, 16% dari seluruh nilai kuota harus dilepaskan untuk pasar bebas dan menjadi rebutan negara-negara pengekspor TPT. Nilai itu meningkat menjadi 33% pada 1998, 51% awal 2002, dan akhirnya, 1 Januari 2005 tidak ada lagi kuota yang diberikan dan dengan demikian berarti kompetisi berlangsung antara negara pengekspor TPT.

Kedua, pengaturan kuota impor. Ketika ekspor dibebaskan, segala hambatan impor harus pula dihapuskan. Artinya, negara-negara anggota WTO harus memulai untuk mempermudah impor TPT seperti menurunkan tarif impor dan mempermudah perizinan.

Ketika kedua hal penting tersebut bergabung, bagi Indonesia hanya ada pilihan, berkompetisi untuk bisa mengekspor TPT ke negara-negara maju bersaing dengan negara-negara lain sesama pengekspor TPT dan bersiap-siap untuk menerima banjir produk TPT dari negara lain.

Cina lebih kompetitif

Amerika Utara (Kanada dan AS) dan Uni Eropa adalah negara-negara besar pengimpor TPT dari negara-negara berkembang. Setelah tanpa kuota, pasar TPT Amerika Utara saat ini dikuasai Cina. Cina menguasai 50% dari seluruh impor TPT Amerika Utara, bandingkan dengan nilainya yang hanya 16% pada 1997 (saat masih dengan kuota).

Di bawah Cina, adalah India yang menguasai 15% nilai impor TPT ke Amerika Utara (meningkat dari hanya 4% di tahun 1997). Dengan 65% pasar yang telah dikuasai Cina dan India, tidaklah mengherankan apabila beberapa negara lain yang termasuk 10 besar negara pengekspor TPT ke Amerika Utara mengalami penurunan. Indonesia, Filipina, dan Bangladesh mengalami penurunan ekspor TPT dari 4% ke 2%. Ekspor Mexico dan negara-negara bagian lain di AS juga turun tajam antara 7-10%.

Sementara itu, pemain baru juga mulai masuk AS. Vietnam (yang belum termasuk anggota WTO sehingga tidak berkewajiban mematuhi ATC), memiliki perjanjian perdagangan (Desember 2001) dengan AS dan sekarang mulai masuk pasar AS. Dengan sejarah geopolitiknya dengan AS, diperkirakan akan ada tarif khusus AS untuk Vietnam. Selain Vietnam, Lao PDR dan Kamboja juga memiliki perjanjian khusus dengan AS.

Di tempat lain, komposisi negara-negara pengekspor TPT ke Uni Eropa tidak terlalu berubah. Cina, India, dan Bangladesh tetap mengalami peningkatan. Cina dengan 29% (dari 18% di tahun 1997) dan India serta Bangladesh mengalami sedikit peningkatan (1-3%). Hongkong (6%) dan Indonesia (3%) masih tetap, tidak meningkat juga tidak menurun. Negara-negara lainnya seperti Turki, Bangladesh, Maroko, Polandia, dan Eropa Timur malah turun antara 1-3%.

Di Indonesia

Tutupnya pabrik dan PHK buruh terus menjadi cerita yang mewarnai industri TPT Indonesia saat. Data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan, tercatat 467 industri TPT gulung tikar dalam lima tahun terakhir ini. Sebagian besar di antaranya adalah industri TPT dengan kategori industri menengah besar yang memiliki tenaga kerja bervariasi antara 3.000-4.000 orang.

Masih dari API, sebagian besar industri yang tutup itu berlokasi di Jawa Barat (227 pabrik), Jakarta (108), Jawa Tengah (34), Jatim (17), Bali (16), Medan (4), dan sebuah industri TPT berskala besar dengan tenaga kerja 1.200 orang yang berlokasi di Padang.

Hal sama juga terjadi di Kab. Bandung. Padahal 53% aktivitas ekonomi Kab. Bandung disumbang oleh sektor industri pengolahan yang terkonsentrasi di Kecamatan Majalaya, Padalarang, Margahayu, Dayeuhkolot, Katapang, Soreang, dan Cileunyi. Saat ini tercatat sekitar 699 perusahaan besar dan sedang mempekerjakan 177.318 orang, dengan 60% di antaranya bekerja di industri TPT. Jumlah tenaga kerja sektor ini mengalami penurunan 24% dibandingkan dengan tahun 2003 yang mencapai 234.868 pekerja.

Di sisi lain, dibukanya keran impor (pasca-ATC) telah menyebabkan impor TPT dari Cina ke Indonesia semakin meningkat. Data API menunjukkan, total pertumbuhan impor garmen Cina dalam lima tahun terakhir (2004) mencapai 380%. Angka tersebut belum termasuk impor TPT illegal ke Indonesia yang, masih menurut API, nilainya bisa lebih besar daripada yang tercatat resmi.

Perjanjian penghapusan kuota (ATC) tidak dapat sepenuhnya disalahkan menjadi penyebab mundurnya industri TPT. Masih ada faktor lainnya seperti naiknya ongkos produksi bahan baku (40% komponen industri tekstil itu impor) pascakenaikan BBM dan pungutan yang memberi kontribusi terhadap mundurnya industri TPT.

Rekomendasi

Mau tidak mau, kini saatnya bagi pemerintah, baik daerah maupun pusat, lebih serius mengurusi industri TPT, sebelum lonceng kematian betul-betul bergema. Saat ini sepertinya Indonesia gencar mengundang investor. Tapi kalau diamati, banyak aturan yang tidak mendukung terciptanya iklim yang baik bagi sebuah industri.

Di sini saya hanya mau menulis, daripada pemerintah capai-capai mengundang investasi yang belum tentu baik, kenapa tidak berusaha untuk menguatkan dan membantu mengembangkan industri TPT yang sudah ada. Industri TPT, walaupun masih berkandungan impor 40%, masih bisa diharapkan karena bangkitan-bangkitan industri di belakangnya (hulu) dan hilir yang tinggi.

Hal lain yang penting dilakukan adalah aktifnya pemerintah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan melindungi produk TPT Indonesia dari Cina. Jangan takut untuk melakukannya karena AS dan Uni Eropa yang anggota WTO sudah memberlakukan kebijakan pengurangan kuota produk Cina.

Pada bulan November 2005, AS dan Uni Eropa sepakat untuk mengurangi impor produk Cina sampai akhir 2008. Setidaknya negara-negara lain, seperti Indonesia, sampai 2008 bisa bernapas sedikit lega. Tapi tiga tahun adalah waktu yang singkat. Sudah saatnya pemerintah menelurkan kebijakan-kebijakan untuk melindungi industri TPT dalam negeri dari serbuan produk impor dari Cina.

Walaupun demikian, proteksi saja tidak cukup, karena hanya akan menjadikan produk TPT jago di kandang sendiri. Upaya penting lainnya adalah secara aktif melakukan perjanjian antarpemerintah atau antarperusahaan untuk memfasilitasi terciptanya perjanjian perdagangan.

Indonesia memang pernah mengusulkan agar masa berlaku kuota TPT diperpanjang lagi selama lima tahun untuk AS. Hasil negosiasinya masih menunggu keputusan pemerintah AS. Ini langkah awal yang baik, tetapi sebaiknya tidak hanya dengan AS. Sudah saatnya anggaran yang besar untuk diplomasi Indonesia diberdayakan betul untuk membuat perjanjian-perjanjian khusus yang menguntungkan perdagangan Indonesia.